Karena Indonesia dan Belanda sama-sama menjadi pihak dalam Konvensi Apostille Den Haag 1961, maka kamu tidak perlu lagi melakukan legalisasi berjenjang di: Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Kedutaan Besar Belanda di Jakarta...
Dokumen dari Indonesia tidak otomatis berlaku di Belanda. Harus memenuhi 3 syarat: Dokumen Asli dari Instansi Resmi Akta dari Dukcapil, KUA, atau instansi pemerintah Bertanda tangan pejabat berwenang dan ada stempel resmi Dilegalisasi dengan Apostille Karena Belanda...
Jika kamu ingin menggunakan dokumen resmi dari Indonesia di Belanda (baik untuk menikah, studi, tinggal, atau urusan hukum lainnya), maka dokumen tersebut harus diakui secara hukum oleh otoritas Belanda. Artinya, kamu tidak bisa langsung gunakan dokumen Indonesia...
Tanpa apostille dan terjemahan resmi, dokumen kamu bisa ditolak oleh pihak Belanda. Jangan gunakan jasa terjemahan abal-abal atau tidak tersumpah. Dokumen apostille hanya berlaku jika dicetak di Kemenkumham atau Kanwil resmi. Syarat legalisir akta nikah di Kedutaan...
Tujuan dari Mengakui Pernikahan di Belanda Supaya pernikahanmu diakui secara hukum oleh pemerintah Belanda Untuk keperluan: Tinggal bersama pasangan, Mengurus MVV (izin tinggal jangka panjang), Hak waris, pajak, tunjangan, dsb, Pendaftaran anak (jika punya anak dari...