Karena Indonesia dan Belanda sama-sama menjadi pihak dalam Konvensi Apostille Den Haag 1961, maka kamu tidak perlu lagi melakukan legalisasi berjenjang di: Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Kedutaan Besar Belanda di Jakarta Sebagai gantinya, kamu cukup mengurus satu langkah saja.

Syarat legalisir akta kelahiran di Kedutaan Belanda
- Akta kelahiran asli
- Softfile ktp dan paspor
Catatan : Sejak diberlakukan peraturan baru, semua dokumen terbitan Indonesia yang mau digunakan di Belanda hanya diperlukan apostile oleh Kementerian Hukum dan Ham saja, tidak perlu lagi legalisir Kementerian Hukum dan Ham, Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan Belanda Jakarta
Untuk mempermudah anda persyaratan tersebut bisa dikirimkan melalui layanan pengiriman, seperti pos, TIKI, JNE, atau layanan ekspedisi favorit Anda. Dan anda juga bisa datang langsung ke alamat kantor kami. Setelah dokumen diterima kami segera proses dengan cepat dan tepat. Dan dalam hitungan beberapa hari dokumen anda selesai dan siap untuk digunakan.
Jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lainnya silakan hubungi kami.
Telp/ Whatsapp : 021 48671259/ +62 878 8763 1193 atau email : documentsserviceagency@gmail.com
Berikut alamat lengkap kantor kami dan klik map untuk melihat terstimoni customer kami :