Dokumen dari Indonesia tidak otomatis berlaku di Belanda. Harus memenuhi 3 syarat: Dokumen Asli dari Instansi Resmi Akta dari Dukcapil, KUA, atau instansi pemerintah Bertanda tangan pejabat berwenang dan ada stempel resmi Dilegalisasi dengan Apostille Karena Belanda dan Indonesia sama-sama peserta Konvensi Apostille Den Haag 1961, kamu cukup melakukan apostille, tanpa harus ke Kemenlu atau Kedutaan. Diterjemahkan oleh Penerjemah Tersumpah Terjemahkan ke Bahasa Belanda atau Bahasa Inggris Harus dilakukan oleh penerjemah tersumpah resmi Untuk pengakuan hukum, sebaiknya pilih penerjemah yang diakui oleh Belanda

Syarat legalisir akta kelahiran di Kedutaan Belanda

  1. Akta kelahiran asli
  2. Softfile ktp dan paspor

Catatan : Sejak diberlakukan peraturan baru, semua dokumen terbitan Indonesia yang mau digunakan di Belanda hanya diperlukan apostile oleh Kementerian Hukum dan Ham saja, tidak perlu lagi legalisir Kementerian Hukum dan Ham, Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan Belanda Jakarta

Untuk mempermudah anda persyaratan tersebut bisa dikirimkan melalui layanan pengiriman, seperti pos, TIKI, JNE, atau layanan ekspedisi favorit Anda. Dan anda juga bisa datang langsung ke alamat kantor kami. Setelah dokumen diterima kami segera proses dengan cepat dan tepat. Dan dalam hitungan beberapa hari dokumen anda selesai dan siap untuk digunakan.

Jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lainnya silakan hubungi kami.

Telp/ Whatsapp : 021 48671259/ +62 878 8763 1193 atau email : documentsserviceagency@gmail.com

Berikut alamat lengkap kantor kami dan klik map untuk melihat terstimoni customer kami :

Open chat
Anda terhubung dengan admin DSA (Document Service Agency)