Apostille adalah bentuk legalisasi dokumen internasional yang menyatakan bahwa tanda tangan, cap, dan stempel pada dokumen publik sah dan resmi. Berlaku antara negara-negara yang tergabung dalam Konvensi Apostille 1961, termasuk Indonesia (sejak 4 Juni 2022) dan...
Belgia adalah negara yang tergabung dalam Konvensi Apostille Den Haag (Hague Convention 1961). Begitu juga dengan Indonesia sejak 2021. Jadi: Jika akta kelahiran diterbitkan di Indonesia, maka kamu perlu melegalisasi dokumen dengan Apostille di: Kementerian Hukum dan...
Apostille adalah sertifikat pengesahan yang menyatakan bahwa: Tanda tangan dan cap/stempel pejabat dalam dokumen itu adalah sah dan resmi di negara asal (Indonesia).” Setelah dokumen kamu diberi apostille, maka dokumen tersebut langsung diakui oleh negara peserta...
Karena Indonesia dan Belanda sama-sama menjadi pihak dalam Konvensi Apostille Den Haag 1961, maka kamu tidak perlu lagi melakukan legalisasi berjenjang di: Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Kedutaan Besar Belanda di Jakarta...
Dokumen dari Indonesia tidak otomatis berlaku di Belanda. Harus memenuhi 3 syarat: Dokumen Asli dari Instansi Resmi Akta dari Dukcapil, KUA, atau instansi pemerintah Bertanda tangan pejabat berwenang dan ada stempel resmi Dilegalisasi dengan Apostille Karena Belanda...
Jika kamu ingin menggunakan dokumen resmi dari Indonesia di Belanda (baik untuk menikah, studi, tinggal, atau urusan hukum lainnya), maka dokumen tersebut harus diakui secara hukum oleh otoritas Belanda. Artinya, kamu tidak bisa langsung gunakan dokumen Indonesia...