Karena Indonesia dan Belanda sama-sama menjadi pihak dalam Konvensi Apostille Den Haag 1961, maka kamu tidak perlu lagi melakukan legalisasi berjenjang di: Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Kedutaan Besar Belanda di Jakarta...
Dokumen dari Indonesia tidak otomatis berlaku di Belanda. Harus memenuhi 3 syarat: Dokumen Asli dari Instansi Resmi Akta dari Dukcapil, KUA, atau instansi pemerintah Bertanda tangan pejabat berwenang dan ada stempel resmi Dilegalisasi dengan Apostille Karena Belanda...
Jika kamu ingin menggunakan dokumen resmi dari Indonesia di Belanda (baik untuk menikah, studi, tinggal, atau urusan hukum lainnya), maka dokumen tersebut harus diakui secara hukum oleh otoritas Belanda. Artinya, kamu tidak bisa langsung gunakan dokumen Indonesia...
Tanpa apostille dan terjemahan resmi, dokumen kamu bisa ditolak oleh pihak Belanda. Jangan gunakan jasa terjemahan abal-abal atau tidak tersumpah. Dokumen apostille hanya berlaku jika dicetak di Kemenkumham atau Kanwil resmi. Syarat legalisir akta nikah di Kedutaan...
Tujuan dari Mengakui Pernikahan di Belanda Supaya pernikahanmu diakui secara hukum oleh pemerintah Belanda Untuk keperluan: Tinggal bersama pasangan, Mengurus MVV (izin tinggal jangka panjang), Hak waris, pajak, tunjangan, dsb, Pendaftaran anak (jika punya anak dari...
Jika kamu sudah menikah di Indonesia dan ingin mengakui pernikahanmu secara hukum di Belanda (misalnya dengan warga negara Belanda atau saat kamu pindah ke sana), maka kamu perlu melakukan proses registrasi pernikahan asing (erkenning van een buitenlands huwelijk) di...
LANGKAH-LANGKAH MENGGUNAKAN AKTA NIKAH DI BELANDA Pastikan Akta Nikahmu Resmi, Kalau kamu Muslim, akta nikah dikeluarkan oleh KUA (Kementerian Agama). Kalau kamu non-Muslim, akta perkawinan dikeluarkan oleh Dinas Dukcapil. Lakukan APOSTILLE Karena Belanda dan...
Jika kamu ingin menggunakan Akta Nikah dari Indonesia untuk keperluan di Belanda, seperti: Mengakui pernikahanmu secara hukum di Belanda, Mengajukan MVV (izin tinggal jangka panjang), Mendaftar tinggal bersama pasangan (gemeente), maka akta nikah tersebut harus...
Jika kamu akan menikah di Belanda, atau ingin tinggal bersama pasangan tapi belum menikah secara hukum, maka: Yang dibutuhkan: Surat Keterangan Belum Menikah (Surat Single) Tujuannya: Untuk membuktikan bahwa kamu tidak sedang menikah dengan orang lain, dan bisa sah...
Jika kamu mengajukan MVV (izin tinggal sementara jangka panjang) untuk tinggal di Belanda: Pemerintah Belanda melalui IND (Immigratie en Naturalisatiedienst) bisa meminta bukti bahwa kamu belum menikah, atau bahwa kamu menikah sah dengan WN Belanda. Maka Surat Single...