Jika kamu ingin mendaftarkan pernikahanmu di India (misalnya karena pasangan WN India atau untuk keperluan hukum), kamu mungkin perlu: Menerjemahkan buku nikah ke Bahasa Inggris atau Hindi, oleh penerjemah tersumpah. Legalisasi dan apostille, Registrasi di India...
Jika kamu atau pasanganmu (WNI atau WNA) akan tinggal di India (misalnya untuk bekerja, studi, atau reunifikasi keluarga), buku nikah Indonesia bisa menjadi dokumen pendukung untuk: Pengajuan visa pasangan (dependent visa/spouse visa), Membuktikan status pernikahan...
Kalau kamu sudah mendapatkan apostille certificate untuk Buku nikah (asli atau salinan resmi/legalisir), (Jika diminta) terjemahan tersumpah ke Bahasa Inggris. Maka di India Dokumen tersebut sah untuk digunakan misalnya Pengurusan visa keluarga, Pengakuan pernikahan,...
Buku nikah Indonesia yang sudah mendapatkan apostille certificate dari Kemenkumham RI langsung berlaku di India tanpa perlu legalisasi tambahan dari Kedutaan Besar India di Jakarta atau instansi lain di India. Karena Indonesia dan India sama-sama anggota Konvensi...
Dokumen buku nikah Indonesia yang sudah mendapatkan apostille certificate dari Kemenkumham langsung berlaku di India, tanpa perlu legalisasi tambahan dari Kedutaan India di Jakarta. Syarat legalisir buku nikah di Kedutaan India Buku nikah asli suami dan istri Copy...