Jerman sudah lama menjadi negara anggota Konvensi Apostille (Hague Convention 1961) dan mengakui dokumen asing yang dilegalisasi melalui apostille, asalkan negara asal dokumen juga anggota konvensi tersebut. Syarat legalisir buku nikah di Kedutaan Jerman Buku nikah...
Kalau kamu ingin membawa buku nikah Indonesia ke Jerman, pastikan kamu tahu bahwa buku nikah dari Indonesia tidak otomatis diakui secara hukum di Jerman. Perlu proses legalisasi dan terjemahan agar sah dan bisa digunakan untuk urusan resmi seperti: Pengajuan visa...
Membawa buku nikah Indonesia ke Jerman adalah hal yang umum dilakukan, terutama bagi WNI yang ingin mengurus visa keluarga, tinggal bersama pasangan, atau mendaftarkan pernikahan di Jerman. Tapi buku nikah saja tidak cukup, ada beberapa langkah legalisasi dan...
Untuk membawa buku nikah ke India dan menggunakannya secara resmi (misalnya untuk visa keluarga, pengakuan pernikahan, atau keperluan hukum lainnya), dokumen tersebut harus dilegalisasi atau mendapatkan apostille. Karena India dan Indonesia adalah negara anggota...
Kalau buku nikah Indonesia mau digunakan di India, kamu harus melegalisasi dan menerjemahkannya agar diakui secara resmi oleh pemerintah India. Ini penting untuk berbagai keperluan seperti: Pengajuan visa pasangan (dependent visa/spouse visa), Registrasi tinggal di...
Jika kamu atau pasanganmu (WNI atau WNA) akan tinggal di India misalnya untuk bekerja, studi, atau reunifikasi keluarga (family reunification) maka buku nikah Indonesia berfungsi sebagai dokumen resmi untuk membuktikan status pernikahan di hadapan otoritas India....