Karena Indonesia dan Belanda sama-sama menjadi pihak dalam Konvensi Apostille Den Haag 1961, maka kamu tidak perlu lagi melakukan legalisasi berjenjang di: Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Kedutaan Besar Belanda di Jakarta...
Dokumen dari Indonesia tidak otomatis berlaku di Belanda. Harus memenuhi 3 syarat: Dokumen Asli dari Instansi Resmi Akta dari Dukcapil, KUA, atau instansi pemerintah Bertanda tangan pejabat berwenang dan ada stempel resmi Dilegalisasi dengan Apostille Karena Belanda...
Jika kamu ingin menggunakan dokumen resmi dari Indonesia di Belanda (baik untuk menikah, studi, tinggal, atau urusan hukum lainnya), maka dokumen tersebut harus diakui secara hukum oleh otoritas Belanda. Artinya, kamu tidak bisa langsung gunakan dokumen Indonesia...
LANGKAH-LANGKAH MENGGUNAKAN AKTA NIKAH DI BELANDA Pastikan Akta Nikahmu Resmi, Kalau kamu Muslim, akta nikah dikeluarkan oleh KUA (Kementerian Agama). Kalau kamu non-Muslim, akta perkawinan dikeluarkan oleh Dinas Dukcapil. Lakukan APOSTILLE Karena Belanda dan...
Surat Keterangan Belum Pernah Menikah atau dikenal juga sebagai “Surat Single”, adalah dokumen resmi yang menyatakan bahwa seseorang belum pernah menikah. Dokumen ini biasanya dibutuhkan untuk menikah, tinggal, atau studi di Belanda, terutama jika kamu...
Jika kamu akan menikah di Belanda, atau ingin tinggal bersama pasangan tapi belum menikah secara hukum, maka: Yang dibutuhkan: Surat Keterangan Belum Menikah (Surat Single) Tujuannya: Untuk membuktikan bahwa kamu tidak sedang menikah dengan orang lain, dan bisa sah...