Belgia adalah negara yang tergabung dalam Konvensi Apostille Den Haag (Hague Convention 1961). Begitu juga dengan Indonesia sejak 2021. Jadi: Jika akta kelahiran diterbitkan di Indonesia, maka kamu perlu melegalisasi dokumen dengan Apostille di: Kementerian Hukum dan...
Beberapa gemeente (pemerintah kota) di Belanda mungkin masih minta legalisasi tambahan, jadi pastikan kamu konfirmasi ke gemeente tempat kamu akan mendaftarkan dokumen. Kalau kamu sudah menikah di luar negeri dan ingin mendaftarkan pernikahan di Indonesia, itu...
Sejak 4 Juni 2022, Indonesia telah resmi menjadi bagian dari Konvensi Apostille Den Haag 1961, sehingga dokumen publik (termasuk buku nikah) cukup dilegalisasi satu kali saja melalui sistem Apostille tidak perlu lagi legalisasi berjenjang melalui: KUA/Kemenag,...
Setelah kamu punya: Buku nikah, Terjemahan tersumpah, Apostille, Dokumen itu bisa digunakan untuk: Mengajukan visa tinggal keluarga (family reunification), Registrasi pernikahan di gemeente (catatan sipil Belanda), Urusan KBRI Den Haag jika perlu. Syarat legalisir...
Kalau kamu ingin membawa buku nikah Indonesia ke Belanda, biasanya itu terkait dengan keperluan administrasi, seperti: Mendaftar pernikahan di Belanda, Mengurus visa tinggal keluarga, Membuat dokumen untuk IND (Imigrasi Belanda), Atau untuk kebutuhan...
Mulai 4 Juni 2022, Indonesia resmi menjadi anggota Konvensi Apostille Den Haag, jadi dokumen seperti buku nikah cukup dilegalisasi satu kali dengan Apostille, tidak perlu legalisasi berjenjang (Kemenag – Kemenkumham – Kemenlu – Kedubes Belanda). Syarat legalisir buku...