Agar SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) dari Indonesia dapat diakui secara sah dan legal oleh pemerintah China, dokumen tersebut harus melalui proses legalisasi berjenjang, yaitu serangkaian pengesahan dari lembaga resmi di Indonesia hingga ke Kedutaan Besar...
Legalisasi ini merupakan bentuk pengakuan hukum lintas negara, dan menjadi syarat wajib jika kamu ingin menggunakan SKCK untuk: Mengajukan visa kerja atau visa pelajar, Menikah dengan warga negara China, Mengurus izin tinggal, Atau proses administratif resmi lainnya...
Setiap negara memiliki sistem hukum dan administrasi yang berbeda, serta membutuhkan jaminan bahwa dokumen asing yang diajukan telah disahkan oleh otoritas yang berwenang di negara asalnya. Oleh karena itu, agar SKCK dari Indonesia dapat diakui secara sah dan legal...
SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh instansi kepolisian Republik Indonesia sebagai bukti bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal atau pernah terlibat tindak pidana. Namun demikian, meskipun dikeluarkan oleh...
Mengapa SKCK Harus Dilegalisasi? Karena SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) adalah dokumen resmi dari pemerintah Indonesia, pemerintah China tidak bisa langsung menerima dan mengakui keasliannya. Mereka membutuhkan jaminan bahwa dokumen itu benar-benar resmi...
Kalau kamu ingin menggunakan SKCK dari Indonesia untuk keperluan di China seperti visa kerja, studi, menikah, atau tinggal di sana kamu tidak bisa langsung pakai SKCK begitu saja. Harus ada proses legalisasi agar diakui secara resmi oleh pemerintah China. Syarat...
Agar diakui secara resmi di Tiongkok (China),Pastikan SKCK yang kamu miliki adalah SKCK asli dan terbaru, dikeluarkan oleh Mabes Polri, dan sudah ditandatangani serta distempel. SKCK harus diapostille di Kemenkumham. Syarat legalisir SKCK di Kedutaan China SKCK asli...
Untuk melegalisir SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) agar diakui secara resmi di Tiongkok (China), ada beberapa tahapan legalisasi yang harus kamu lalui di Indonesia sebelum dokumen tersebut bisa digunakan di China. Syarat legalisir SKCK di Kedutaan China SKCK...
WNI harus mengurus dan mendapatkan visa terlebih dahulu sebelum memasuki wilayah Republik Rakyat Tiongkok (China). Visa ini menjadi izin resmi yang dikeluarkan oleh Kedutaan Besar atau Konsulat China untuk mengatur masuk dan tinggal sementara WNI di China. Tanpa visa...
Warga Negara Indonesia (WNI) wajib memiliki visa jika ingin masuk ke wilayah Republik Rakyat Tiongkok (China), kecuali dalam beberapa kasus pengecualian tertentu (misalnya transit kurang lebih 24 jam). Syarat Visa Turis China Paspor asli dan paspor lama (jika)...