Jika kamu membawa akta kelahiran dari Indonesia ke Filipina, tidak perlu lagi dilegalisasi oleh Kedutaan Besar Filipina, asalkan sudah di-apostille oleh pemerintah Indonesia. Indonesia dan Filipina sama-sama anggota Konvensi Apostille Den Haag 1961. Syarat legalisir...
Untuk membawa akta kelahiran dari Indonesia ke Filipina agar diakui secara resmi, kamu tidak perlu legalisasi di Kedutaan Filipina, asal sudah diapostille oleh pemerintah Indonesia. Ini sesuai dengan aturan Konvensi Apostille yang diikuti oleh kedua negara. Syarat...
Untuk mendaftarkan pernikahan yang dilakukan di Indonesia agar diakui di Finlandia, kamu harus melakukan proses resmi ke Digital and Population Data Services Agency (DVV / Digi- ja väestötietovirasto). Ini penting agar pernikahanmu tercatat di sistem nasional...
Negara Finlandia akan menerima dokumen yang sudah di-Apostille Setelah dokumen pernikahanmu sudah: Diterjemahkan (jika perlu), Di-Apostille, Maka kamu bisa menggunakannya untuk: Mendaftarkan pernikahan di Finlandia, Mengurus izin tinggal pasangan, Mengurus hak waris,...
Dokumen pernikahan dari Indonesia tidak perlu legalisasi berlapis di Kementerian dan Kedutaan jika sudah diapostille. Apostille adalah stempel resmi internasional yang mengesahkan keaslian dokumen untuk digunakan di negara-negara anggota Konvensi Den Haag 1961. Syarat...