Sejak 7 November 2023, Tiongkok resmi menerapkan Konvensi Apostille antara Tiongkok dan Indonesia, sehingga dokumen publik asal Indonesia hanya perlu diberikan Apostille, tanpa lagi perlu legalisasi oleh Kedutaan China di Jakarta Syarat legalisir ijazah di Kedutaan...
Meski secara resmi sistem apostille sudah diberlakukan antara Indonesia dan Tiongkok, banyak institusi atau instansi di Tiongkok yang belum sepenuhnya beradaptasi dengan aturan baru. Beberapa di antaranya masih meminta legalisasi seperti sebelumnya, karena kebijakan...
Secara hukum: Apostille sudah cukup untuk pengakuan ijazah dari Indonesia di Tiongkok sejak November 2023. Namun secara praktis: Masih penting untuk melakukan verifikasi langsung dengan pihak penerima (universitas, institusi, HR, dsb). Karena tidak semua pihak di...
Kalau kamu ingin menggunakan ijazah Indonesia untuk bekerja di China, ada beberapa langkah penting supaya ijazah kamu diakui resmi oleh perusahaan atau instansi di China. Ini penting agar kamu bisa mengurus visa kerja, melamar pekerjaan, dan dipandang sah secara hukum...
SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh instansi kepolisian Republik Indonesia sebagai bukti bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal atau pernah terlibat tindak pidana. Namun demikian, meskipun dikeluarkan oleh...
Mengapa SKCK Harus Dilegalisasi? Karena SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) adalah dokumen resmi dari pemerintah Indonesia, pemerintah China tidak bisa langsung menerima dan mengakui keasliannya. Mereka membutuhkan jaminan bahwa dokumen itu benar-benar resmi...