Setelah dokumen Indonesia kamu mendapatkan sertifikat apostille dari Kemenkumham, dokumen itu secara otomatis diakui secara hukum oleh semua negara peserta Konvensi Apostille Den Haag 1961, termasuk Belanda. Artinya: Pemerintah Belanda, instansi imigrasi (IND),...
Karena Indonesia dan Belanda sama-sama menjadi pihak dalam Konvensi Apostille Den Haag 1961, maka kamu tidak perlu lagi melakukan legalisasi berjenjang di: Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Kedutaan Besar Belanda di Jakarta...
Jika kamu ingin menggunakan dokumen resmi dari Indonesia di Belanda (baik untuk menikah, studi, tinggal, atau urusan hukum lainnya), maka dokumen tersebut harus diakui secara hukum oleh otoritas Belanda. Artinya, kamu tidak bisa langsung gunakan dokumen Indonesia...
Tanpa apostille dan terjemahan resmi, dokumen kamu bisa ditolak oleh pihak Belanda. Jangan gunakan jasa terjemahan abal-abal atau tidak tersumpah. Dokumen apostille hanya berlaku jika dicetak di Kemenkumham atau Kanwil resmi. Syarat legalisir akta nikah di Kedutaan...
Jika kamu ingin menggunakan Akta Nikah dari Indonesia untuk keperluan di Belanda, seperti: Mengakui pernikahanmu secara hukum di Belanda, Mengajukan MVV (izin tinggal jangka panjang), Mendaftar tinggal bersama pasangan (gemeente), maka akta nikah tersebut harus...