Buku nikah Indonesia bisa digunakan di Arab Saudi, asalkan sudah dilegalisasi dan diterjemahkan dengan benar. Tanpa legalisasi resmi, buku nikah tidak diakui secara hukum oleh pemerintah Arab Saudi, dan kamu bisa mengalami kendala administratif bahkan hukum. Syarat...
Kalau kamu ingin membawa buku nikah Indonesia ke Belanda, biasanya itu terkait dengan keperluan administrasi, seperti: Mendaftar pernikahan di Belanda, Mengurus visa tinggal keluarga, Membuat dokumen untuk IND (Imigrasi Belanda), Atau untuk kebutuhan...
Mulai 4 Juni 2022, Indonesia resmi menjadi anggota Konvensi Apostille Den Haag, jadi dokumen seperti buku nikah cukup dilegalisasi satu kali dengan Apostille, tidak perlu legalisasi berjenjang (Kemenag – Kemenkumham – Kemenlu – Kedubes Belanda). Syarat legalisir buku...
Kalau kamu ingin menggunakan ijazah Indonesia untuk ke Saudi Arabia, biasanya tujuannya bisa untuk: Melanjutkan studi (kuliah, S2, S3, dll.), Bekerja (profesional, teknisi, tenaga pengajar, dll.), pengurusan izin tinggal atau status legal lainnya, Agar ijazah...
Ijazah dari Indonesia digunakan di Arab Saudi biasanya untuk: Melanjutkan kuliah (S1, S2, S3), Melamar pekerjaan profesional, Mengurus visa kerja atau izin tinggal, Mengurus lisensi profesi (misalnya untuk guru, insinyur, perawat, dokter, dll.) Syarat legalisir ijazah...