Kalau kamu ingin menggunakan SKCK dari Indonesia untuk keperluan di China seperti visa kerja, studi, menikah, atau tinggal di sana kamu tidak bisa langsung pakai SKCK begitu saja. Harus ada proses legalisasi agar diakui secara resmi oleh pemerintah China. Syarat...
Agar diakui secara resmi di Tiongkok (China),Pastikan SKCK yang kamu miliki adalah SKCK asli dan terbaru, dikeluarkan oleh Mabes Polri, dan sudah ditandatangani serta distempel. SKCK harus diapostille di Kemenkumham. Syarat legalisir SKCK di Kedutaan China SKCK asli...
Untuk melegalisir SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) agar diakui secara resmi di Tiongkok (China), ada beberapa tahapan legalisasi yang harus kamu lalui di Indonesia sebelum dokumen tersebut bisa digunakan di China. Syarat legalisir SKCK di Kedutaan China SKCK...
WNI harus mengurus dan mendapatkan visa terlebih dahulu sebelum memasuki wilayah Republik Rakyat Tiongkok (China). Visa ini menjadi izin resmi yang dikeluarkan oleh Kedutaan Besar atau Konsulat China untuk mengatur masuk dan tinggal sementara WNI di China. Tanpa visa...
Warga Negara Indonesia (WNI) wajib memiliki visa jika ingin masuk ke wilayah Republik Rakyat Tiongkok (China), kecuali dalam beberapa kasus pengecualian tertentu (misalnya transit kurang lebih 24 jam). Syarat Visa Turis China Paspor asli dan paspor lama (jika)...