Saat ini (hingga tahun 2025), Tiongkok (China) dan Indonesia belum memiliki perjanjian bebas visa untuk kunjungan umum seperti: Wisata, Bisnis, Studi, Kerja, Kunjungan keluarga. Oleh karena itu, Warga Negara Indonesia (WNI) wajib mengajukan visa terlebih dahulu...
Mengapa WNI Harus Punya Visa untuk Masuk China? Karena China belum memiliki perjanjian bebas visa dengan Indonesia (hingga 2025), maka setiap WNI yang ingin masuk ke China untuk tujuan apa pun (kecuali transit tertentu), harus mengajukan visa terlebih dahulu sebelum...
Visa China adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh: Kedutaan Besar Republik Rakyat Tiongkok, atau Konsulat Jenderal China di negara tempat pemohon tinggal, yang wajib dimiliki oleh warga negara asing (termasuk WNI) yang ingin: Masuk ke wilayah Tiongkok (entry),...
Hal-Hal yang Perlu Diperhatikan Visa harus digunakan sesuai tujuan (jangan pakai visa turis untuk kerja) Pelanggaran visa bisa menyebabkan deportasi dan blacklist Untuk tinggal lebih dari 30 hari, kamu wajib mengurus residence permit di China Visa tidak bisa...
Visa China adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Kedutaan Besar atau Konsulat Jenderal Republik Rakyat Tiongkok kepada warga negara asing yang ingin masuk, tinggal, atau transit di wilayah Tiongkok. Tanpa visa yang sesuai, WNI tidak dapat masuk ke Tiongkok,...