Sejak 7 November 2023, Tiongkok resmi menerapkan Konvensi Apostille antara Tiongkok dan Indonesia, sehingga dokumen publik asal Indonesia hanya perlu diberikan Apostille, tanpa lagi perlu legalisasi oleh Kedutaan China di Jakarta Syarat legalisir ijazah di Kedutaan...
Meski secara resmi sistem apostille sudah diberlakukan antara Indonesia dan Tiongkok, banyak institusi atau instansi di Tiongkok yang belum sepenuhnya beradaptasi dengan aturan baru. Beberapa di antaranya masih meminta legalisasi seperti sebelumnya, karena kebijakan...
Secara hukum: Apostille sudah cukup untuk pengakuan ijazah dari Indonesia di Tiongkok sejak November 2023. Namun secara praktis: Masih penting untuk melakukan verifikasi langsung dengan pihak penerima (universitas, institusi, HR, dsb). Karena tidak semua pihak di...
Kalau kamu ingin menggunakan ijazah Indonesia untuk bekerja di China, ada beberapa langkah penting supaya ijazah kamu diakui resmi oleh perusahaan atau instansi di China. Ini penting agar kamu bisa mengurus visa kerja, melamar pekerjaan, dan dipandang sah secara hukum...
Jika kamu ingin menggunakan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) di negara China yang merupakan anggota Konvensi Apostille 1961, kamu bisa melakukan apostille, yaitu proses pengesahan satu tahap yang menggantikan legalisasi berjenjang tradisional. Syarat...