Jika kamu ingin mengurus visa kerja ke Kuwait sebagai: Tenaga profesional (insinyur, IT, akuntan, dll), Teknisi / skilled worker, Guru / dosen / pengajar, Perawat / tenaga medis, maka kamu WAJIB menyiapkan dokumen tertentu, termasuk ijazah yang sudah dilegalisasi,...
Kuwait hanya akan menerima SKCK dari Indonesia jika sudah melalui proses legalisasi lengkap, termasuk pengesahan oleh Kedutaan Besar Kuwait di Jakarta. Ini adalah persyaratan resmi agar dokumen bisa digunakan secara hukum di Kuwait, misalnya untuk: Visa kerja /...
Legalisasi SKCK Sebelum Dibawa ke Kuwait Harus dilegalisasi berurutan: Mabes Polri (jika belum ditandatangani pejabat utama), Kementerian Hukum & HAM (Kemenkumham) – pengesahan tanda tangan Mabes Polri, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu RI) – pengesahan untuk...
Jika kamu ingin membawa SKCK Indonesia ke Kuwait (untuk keperluan kerja, visa tinggal, atau dokumen pendukung resmi lainnya), maka SKCK itu harus melalui proses legalisasi dan terjemahan resmi agar diakui oleh pemerintah Kuwait. Syarat legalisir skck di Kedutaan...
Untuk membuat SKCK Indonesia untuk keperluan ke Kuwait, misalnya untuk visa kerja, izin tinggal, atau keperluan resmi lainnya, kamu perlu mengikuti langkah-langkah berikut termasuk penerbitan, legalisasi, dan terjemahan dokumen agar diakui secara resmi oleh pemerintah...