Jika kamu ingin menggunakan buku nikah/akta nikah Indonesia untuk urusan resmi di Malaysia (seperti dependent visa, pendaftaran anak, atau pengakuan pernikahan), maka: Pemerintah Malaysia hanya mengakui buku nikah/akta nikah yang sudah dilegalisasi dan disahkan oleh...
Tujuan Legalisir Buku Nikah: Agar pernikahanmu diakui secara hukum di Malaysia, sehingga kamu atau pasanganmu bisa mendapatkan Dependent Pass / Visa Tanggungan. Contoh kasus: Suami WNI, kerja di Malaysia (misalnya dengan visa kerja/profesional). Istri WNI, ingin ikut...
Karena Indonesia dan Korea Selatan sama-sama anggota Konvensi Apostille Den Haag 1961, Maka dokumen resmi seperti ijazah yang sudah mendapat stempel Apostille dari Kemenkumham RI dapat langsung digunakan di Korea Selatan sebagai dokumen legal tanpa perlu proses...
Indonesia bergabung pada 4 Juni 2022 Korea Selatan adalah anggota Konvensi Apostille Jadi ijazah yang sudah di-Apostille di Indonesia langsung diakui secara hukum di Korea Selatan, tanpa perlu legalisasi kedutaan Korea. Syarat legalisir ijazah di Kedutaan Korea...
Apostille adalah pengesahan dokumen resmi yang menggantikan legalisasi berjenjang (Kemenkumham → Kemenlu → Kedubes Korea). Diakui di negara-negara yang tergabung dalam Konvensi Apostille 1961, termasuk Korea Selatan. Syarat legalisir ijazah di Kedutaan Korea Selatan...