Untuk melegalisir SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) agar diakui secara resmi di Tiongkok (China), ada beberapa tahapan legalisasi yang harus kamu lalui di Indonesia sebelum dokumen tersebut bisa digunakan di China. Syarat legalisir SKCK di Kedutaan China SKCK...
WNI harus mengurus dan mendapatkan visa terlebih dahulu sebelum memasuki wilayah Republik Rakyat Tiongkok (China). Visa ini menjadi izin resmi yang dikeluarkan oleh Kedutaan Besar atau Konsulat China untuk mengatur masuk dan tinggal sementara WNI di China. Tanpa visa...
Warga Negara Indonesia (WNI) wajib memiliki visa jika ingin masuk ke wilayah Republik Rakyat Tiongkok (China), kecuali dalam beberapa kasus pengecualian tertentu (misalnya transit kurang lebih 24 jam). Syarat Visa Turis China Paspor asli dan paspor lama (jika)...
Saat ini (hingga tahun 2025), Tiongkok (China) dan Indonesia belum memiliki perjanjian bebas visa untuk kunjungan umum seperti: Wisata, Bisnis, Studi, Kerja, Kunjungan keluarga. Oleh karena itu, Warga Negara Indonesia (WNI) wajib mengajukan visa terlebih dahulu...
Mengapa WNI Harus Punya Visa untuk Masuk China? Karena China belum memiliki perjanjian bebas visa dengan Indonesia (hingga 2025), maka setiap WNI yang ingin masuk ke China untuk tujuan apa pun (kecuali transit tertentu), harus mengajukan visa terlebih dahulu sebelum...