Agar buku nikah Indonesia diakui sah di Belanda, kamu harus melakukan 3 hal utama: Apostille adalah legalisasi satu tahap untuk dokumen publik agar berlaku di negara-negara yang tergabung dalam Konvensi Apostille Den Haag 1961, termasuk Belanda. Syarat legalisir buku...
Kalau kamu ingin menggunakan buku nikah Indonesia untuk ke Belanda, terjemahan tersumpah (sworn translation) adalah syarat wajib, baik untuk: Visa tinggal keluarga (MVV / family reunification), Registrasi pernikahan di gemeente (catatan sipil Belanda), Administrasi...
Jika kamu ingin menggunakan buku nikah Indonesia untuk ke Belanda, entah untuk visa tinggal keluarga (MVV), registrasi pernikahan di Belanda, atau urusan hukum lainnya, buku nikahmu harus disiapkan dengan benar agar diakui secara resmi oleh otoritas Belanda. Syarat...
Apostille adalah legalisasi internasional satu tahap yang menyatakan dokumen Indonesia (seperti buku nikah) sah dan dapat digunakan di negara anggota Konvensi Den Haag 1961, termasuk Belanda. Syarat legalisir buku nikah di Kedutaan Belanda Buku nikah asli suami dan...
Kalau kamu ingin menggunakan buku nikah Indonesia untuk ke Belanda, misalnya untuk: Mengurus visa tinggal keluarga (MVV), Registrasi pernikahan di Belanda (gemeente), Keperluan hukum atau administrasi lainnya, maka buku nikah harus dilegalisasi dengan Apostille, agar...