Sejak 4 Juni 2022, Indonesia telah resmi menjadi bagian dari Konvensi Apostille Den Haag 1961, sehingga dokumen publik (termasuk buku nikah) cukup dilegalisasi satu kali saja melalui sistem Apostille tidak perlu lagi legalisasi berjenjang melalui: KUA/Kemenag,...
Buku nikah Indonesia bisa digunakan di Arab Saudi, asalkan sudah dilegalisasi dan diterjemahkan dengan benar. Tanpa legalisasi resmi, buku nikah tidak diakui secara hukum oleh pemerintah Arab Saudi, dan kamu bisa mengalami kendala administratif bahkan hukum. Syarat...
Setelah kamu punya: Buku nikah, Terjemahan tersumpah, Apostille, Dokumen itu bisa digunakan untuk: Mengajukan visa tinggal keluarga (family reunification), Registrasi pernikahan di gemeente (catatan sipil Belanda), Urusan KBRI Den Haag jika perlu. Syarat legalisir...
Kalau kamu ingin membawa buku nikah Indonesia ke Belanda, biasanya itu terkait dengan keperluan administrasi, seperti: Mendaftar pernikahan di Belanda, Mengurus visa tinggal keluarga, Membuat dokumen untuk IND (Imigrasi Belanda), Atau untuk kebutuhan...
Mulai 4 Juni 2022, Indonesia resmi menjadi anggota Konvensi Apostille Den Haag, jadi dokumen seperti buku nikah cukup dilegalisasi satu kali dengan Apostille, tidak perlu legalisasi berjenjang (Kemenag – Kemenkumham – Kemenlu – Kedubes Belanda). Syarat legalisir buku...