Dokumen publik dari Indonesia (seperti akta kelahiran, ijazah, buku nikah, surat kuasa, sertifikat usaha, dll) yang telah di-apostille oleh Kemenkumham sudah secara hukum sah digunakan di China. Dan sebaliknya: dokumen dari China yang di-apostille oleh otoritas China...
Konvensi Apostille adalah perjanjian internasional yang menyederhanakan proses legalisasi dokumen publik antarnegara. Daripada melewati beberapa tingkat legalisasi (Kemenkumham → Kemenlu → Kedutaan), sertifikat cukup mendapat stiker “Apostille” dari...
Supaya Sertifikat Indonesia Sah Digunakan di China: Kamu harus melakukan proses apostille terlebih dahulu di Indonesia karena Indonesia dan China sama-sama anggota Konvensi Apostille 1961. jika sudah melakukan proses apostile sertifikat kamu sudah sah digunakan di...
Jenis Sertifikat Indonesia yang Sering Dibawa ke China: Ijazah / Sertifikat pendidikan, Sertifikat kursus / pelatihan / keahlian, Sertifikat kelahiran, pernikahan, akta cerai, surat single/ skbm, Sertifikat izin usaha / akta notaris. Syarat legalisir sertifikat di...
Jika kamu ingin membawa sertifikat dari Indonesia ke China untuk keperluan resmi (sekolah, kerja, pernikahan, bisnis, visa, dsb), maka sertifikat itu harus dilegalisasi atau di-apostille agar diakui secara hukum di China. Syarat legalisir sertifikat di Kedutaan China...
Meskipun China secara hukum menerima Apostille sejak 7 November 2023, tidak semua instansi lokal di China langsung menerima atau memahami sistem Apostille. Birokrasi di China sangat terdesentralisasi Banyak urusan diurus di level kota atau provinsi (misalnya kantor...