Kenapa Tidak Perlu Legalisasi Tambahan? Karena Indonesia dan Bulgaria sama-sama anggota Konvensi Apostille Den Haag 1961, maka mereka mengakui dokumen publik asing yang telah diberi sertifikat apostille oleh negara asalnya. Fungsi apostille adalah mengganti legalisasi...
Setelah dokumen kamu, seperti SKCK, mendapatkan sertifikat apostille dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Indonesia, tidak perlu lagi dilakukan legalisasi tambahan oleh: Kementerian Luar Negeri RI, dan Kedutaan Besar Bulgaria di Jakarta. Syarat legalisir SKCK...
Setelah skck diberi apostille, dokumen tidak perlu lagi dilegalisasi oleh: Kementerian Luar Negeri RI. Kedutaan Besar Bulgaria (kecuali jika diminta secara khusus). Syarat legalisir SKCK di Kedutaan Bulgaria SKCK asli dari Mabes Polri Softfile KTP Catatan : a....
Jika SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) akan digunakan di Bulgaria, kamu wajib melegalisasi dokumen tersebut melalui proses apostille, karena Bulgaria dan Indonesia sama-sama merupakan negara peserta Konvensi Apostille Den Haag 1961. Syarat legalisir SKCK di...
Karena Bulgaria adalah anggota Konvensi Apostille (Hague Convention 1961), maka: Kamu harus melegalisasi (apostille) SKCK di: Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) – proses apostille. Per 2021, Indonesia sudah menjadi anggota Konvensi Apostille, jadi dokumen yang...
Jika kamu ingin menggunakan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) di Bulgaria, ada beberapa langkah yang harus kamu lakukan agar dokumen tersebut diakui secara resmi di luar negeri, terutama untuk keperluan imigrasi, studi, kerja, atau keperluan lainnya. Berikut...