Dokumen publik (seperti akta kelahiran) yang sudah diberi Apostille oleh Kementerian Hukum dan HAM RI akan otomatis diakui secara resmi oleh pemerintah Filipina. Ini menghapus keharusan legalisasi berlapis, termasuk dari Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan Besar...
Untuk membawa akta kelahiran dari Indonesia ke Filipina agar diakui secara resmi, kamu tidak perlu legalisasi di Kedutaan Filipina, asal sudah diapostille oleh pemerintah Indonesia. Ini sesuai dengan aturan Konvensi Apostille yang diikuti oleh kedua negara. Syarat...
Jika kamu membawa akta kelahiran dari Indonesia ke Filipina, tidak perlu lagi dilegalisasi oleh Kedutaan Besar Filipina, asalkan sudah di-apostille oleh pemerintah Indonesia. Indonesia dan Filipina sama-sama anggota Konvensi Apostille Den Haag 1961. Syarat legalisir...
Apostille adalah sertifikat pengesahan resmi yang dikeluarkan oleh negara asal dokumen untuk membuktikan keabsahan: Tanda tangan pada dokumen, Jabatan orang yang menandatangani, Cap atau segel resmi pada dokumen, Sertifikat ini menggantikan proses legalisasi berlapis,...
Karena Indonesia dan Filipina adalah anggota Konvensi Apostille Den Haag 1961, maka: Dokumen publik dari Indonesia yang sudah mendapatkan sertifikat Apostille tidak perlu lagi dilegalisasi oleh Kedutaan Besar Filipina. Syarat legalisir dokumen di Kedutaan Filipina...
Filipina dan Indonesia sama-sama anggota Konvensi Apostille (Hague Apostille Convention). Sejak tahun 2022, Indonesia sudah memberlakukan sistem Apostille (bukan lagi legalisasi berlapis seperti dulu). Kamu bisa mendapatkan stempel Apostille dari: Kementerian Hukum...