Kalau kamu ingin menggunakan Buku Nikah Indonesia di Belgia, baik untuk: Transkripsi pernikahan, Pengakuan status pernikahan, Visa pasangan / izin tinggal, Administrasi keluarga (anak, warisan, dll). maka Buku Nikah harus diakui secara hukum oleh pemerintah Belgia....
Kalau kamu ingin menggunakan Buku Nikah Indonesia di Belgia (misalnya untuk keperluan transkripsi pernikahan, imigrasi, visa pasangan, atau administrasi sipil di Belgia), kamu wajib melewati beberapa langkah agar dokumen tersebut diakui secara hukum di sana. Syarat...
Belgia dan Indonesia adalah sama-sama anggota Konvensi Apostille 1961. Karena itu, untuk menghindari legalisasi bertingkat (Kemenlu, Kedutaan, dll), cukup: Apostille dokumen tersebut oleh Kementerian Hukum dan HAM RI (Kemenkumham), Belgia langsung mengakui dokumen...
Jika akta kelahiran diterbitkan di Indonesia dan akan digunakan di Belgia, maka legalisasi dengan Apostille adalah langkah wajib agar dokumen tersebut diakui secara hukum di Belgia. Hal ini karena: Indonesia dan Belgia sama-sama merupakan anggota Konvensi Apostille...
PENGGUNAAN DOKUMEN APOSTILLE DI BELGIA Apostille diperlukan untuk: Pendaftaran pernikahan, Permohonan visa/izin tinggal, Sekolah anak, Pengakuan dokumen sipil lainnya. Syarat legalisir akta kelahiran di Kedutaan Belgia Akta kelahiran asli Softfile ktp dan paspor orang...