Jika dokumen asli akta kelahiran berbahasa Indonesia, untuk digunakan di Qatar, dokumen tersebut harus diterjemahkan ke dalam bahasa Arab (bahasa resmi Qatar) atau bahasa Inggris oleh penerjemah tersumpah. Terjemahan ini juga mungkin perlu dilegalisasi agar diakui...
Proses legalisasi meliputi beberapa tahapan berikut: Legalisasi oleh Disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) tempat akta diterbitkan. Legalisasi oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Legalisasi oleh Kementerian Luar Negeri (Kemlu). Atestasi di...
Buku Nikah: Diterbitkan oleh KUA (Kantor Urusan Agama), khusus untuk pasangan Muslim. Akta Perkawinan: Diterbitkan oleh Disdukcapil, untuk pasangan non-Muslim atau pernikahan campuran. Kedua dokumen tersebut memiliki status hukum yang berbeda, tetapi sama-sama harus...
Setiap dokumen resmi dari Indonesia, termasuk buku nikah atau akta perkawinan, tidak otomatis diakui secara hukum oleh pemerintah Qatar. Agar dokumen tersebut sah digunakan di Qatar (baik untuk keperluan imigrasi maupun administrasi), harus dilegalisasi melalui proses...
Apakah Anda berencana membawa keluarga ke Qatar? Atau sedang mengurus visa keluarga (family visa) atau izin tinggal (residence permit)? Kami menyediakan layanan legalisasi resmi untuk: Buku nikah (pasangan Muslim) Akta perkawinan (pasangan non-Muslim) Dokumen Anda...