Apa Itu Visa Turis China (L Visa)? Visa Turis China (L Visa) adalah jenis visa paling umum yang digunakan oleh Warga Negara Indonesia (WNI) untuk: Jalan-jalan (wisata) ke berbagai kota di China, Mengunjungi keluarga atau teman secara pribadi (bukan kunjungan resmi),...
Visa Turis China, dikenal sebagai L Visa, adalah jenis visa yang diberikan oleh pemerintah Tiongkok kepada warga negara asing yang ingin berkunjung ke China untuk tujuan wisata, liburan pribadi, atau kunjungan keluarga non-resmi. Syarat Visa Turis China Paspor asli...
Tujuan Penggunaan Visa L Visa ini digunakan untuk kegiatan berikut: Wisata pribadi (mengunjungi tempat-tempat wisata di China), Kunjungan keluarga atau teman (tanpa keperluan resmi), Liburan singkat, Transit lebih dari 10 hari (jika tidak memenuhi syarat bebas visa...
China meminta SKCK yang “diapostille”. karena Indonesia sudah tergabung dalam Konvensi Den Haag tentang Apostille, SKCK dari Indonesia bisa mendapatkan apostille resmi seperti negara-negara anggota konvensi. Syarat legalisir SKCK di Kedutaan China SKCK asli dari Mabes...
Agar Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan di Indonesia dapat diakui secara sah dan memiliki kekuatan hukum di wilayah Republik Rakyat Tiongkok (RRT), dokumen tersebut harus melalui proses apostille kemenkumham. Syarat legalisir SKCK di Kedutaan...