Mulai 4 Oktober 2021, Indonesia resmi menjadi anggota Konvensi Apostille 1961 (Hague Apostille Convention). Ini adalah kabar baik karena mempermudah proses legalisasi akta kelahiran untuk keperluan luar negeri, termasuk ke China asalkan negara tujuan juga menjadi...
Tentang Apostille (Pengganti Legalisasi Manual) Sejak Oktober 2021, Indonesia tergabung dalam Konvensi Apostille, sehingga untuk negara yang juga tergabung (termasuk China sejak 2023), proses legalisasi bisa lebih cepat hanya dengan 1 kali proses di Kemenkumham....
Berikut adalah panduan lengkap dan resmi untuk proses Legalisasi Akta Kelahiran Indonesia agar bisa digunakan di China, misalnya untuk keperluan visa, pendidikan, pernikahan, atau urusan keluarga. Siapkan Akta Kelahiran dalam bahasa Indonesia (asli dari Dukcapil),...
Penggunaan legalisir akta kelahiran bisa untuk: Mengurus visa pelajar atau visa keluarga, Pendaftaran sekolah/universitas di China, Pernikahan dengan warga negara China, Akomodasi legalitas anak jika orang tua tinggal di China, Pindah keluarga (family reunion). Syarat...
Jika kamu ingin menggunakan akta kelahiran Indonesia untuk keperluan di China (misalnya untuk urusan visa, pendidikan, pernikahan, atau legalisasi dokumen), ada beberapa langkah penting yang perlu kamu lakukan agar dokumen tersebut diakui secara resmi di China. Syarat...
Visa Turis China (L Visa) memungkinkan pemegangnya untuk tinggal sementara di China, dengan ketentuan sebagai berikut: Durasi tinggal biasanya maksimal 30 hari dalam satu kunjungan. Visa ini hanya berlaku untuk keperluan wisata, seperti jalan-jalan, berlibur, atau...