Untuk apostille buku nikah, kamu cukup mengajukannya secara online melalui Kementerian Hukum dan HAM RI. Proses ini akan mengesahkan buku nikah agar diakui secara internasional, termasuk di negara seperti Belanda yang merupakan bagian dari Konvensi Apostille Den Haag...
Mengajukan visa tinggal keluarga (family reunification) ke Belanda (juga disebut MVV – Machtiging tot Voorlopig Verblijf) adalah proses yang umum jika kamu ingin tinggal bersama pasangan atau keluarga di Belanda. Prosesnya diatur oleh IND (Immigratie- en...
Kalau kamu ingin menggunakan buku nikah Indonesia untuk ke Belanda, terjemahan tersumpah (sworn translation) adalah syarat wajib, baik untuk: Visa tinggal keluarga (MVV / family reunification), Registrasi pernikahan di gemeente (catatan sipil Belanda), Administrasi...
Agar buku nikah Indonesia diakui sah di Belanda, kamu harus melakukan 3 hal utama: Apostille adalah legalisasi satu tahap untuk dokumen publik agar berlaku di negara-negara yang tergabung dalam Konvensi Apostille Den Haag 1961, termasuk Belanda. Syarat legalisir buku...
Jika kamu ingin menggunakan buku nikah Indonesia untuk ke Belanda, entah untuk visa tinggal keluarga (MVV), registrasi pernikahan di Belanda, atau urusan hukum lainnya, buku nikahmu harus disiapkan dengan benar agar diakui secara resmi oleh otoritas Belanda. Syarat...
Apostille adalah legalisasi internasional satu tahap yang menyatakan dokumen Indonesia (seperti buku nikah) sah dan dapat digunakan di negara anggota Konvensi Den Haag 1961, termasuk Belanda. Syarat legalisir buku nikah di Kedutaan Belanda Buku nikah asli suami dan...