Sejak Belgia dan Indonesia sama-sama menjadi anggota Konvensi Apostille 1961, dokumen dari Indonesia yang sudah diberi apostille oleh Kemenkumham tidak perlu dilegalisasi lagi di: Kementerian Luar Negeri Indonesia (Kemenlu), dan Kedutaan Besar Belgia di Jakarta....
Anda ingin membawa SKBM (Surat Keterangan Belum Menikah) dari Indonesia ke Belgia, biasanya untuk tujuan menikah di Belgia atau keperluan administratif lainnya. Syarat legalisir SKBM/ surat single di Kedutaan Belgia SKBM/ surat single asli Softfile ktp Catatan : Sejak...
Belgia tidak menggunakan Bahasa Indonesia, jadi: Dokumen harus diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah (sworn translator) ke: Bahasa Belanda (jika tinggal di Flanders), Bahasa Prancis (jika tinggal di Wallonia), Bahasa Jerman (jika tinggal di komunitas berbahasa...
Sejak Belgia dan Indonesia sama-sama anggota Konvensi Apostille 1961, Anda cukup mengurus Apostille, tidak perlu lagi ke Kemenlu atau Kedutaan. Belgia menerima dokumen dari Indonesia dengan apostille tanpa perlu legalisasi tambahan dari Kedutaan. Syarat legalisir...
Anda ingin membawa surat keterangan belum menikah (single status certificate) dari Indonesia ke Belgia, kemungkinan besar untuk keperluan pernikahan atau visa tinggal. Saya akan jelaskan langkah-langkah lengkapnya agar surat itu diakui secara sah di Belgia. Syarat...
Tanpa apostille dan terjemahan resmi, dokumen kamu bisa ditolak oleh pihak Belanda. Jangan gunakan jasa terjemahan abal-abal atau tidak tersumpah. Dokumen apostille hanya berlaku jika dicetak di Kemenkumham atau Kanwil resmi. Syarat legalisir akta nikah di Kedutaan...