Jerman hanya menerima apostille dari otoritas resmi, yaitu Kemenkumham. Terjemahan harus oleh penerjemah tersumpah yang diakui pengadilan di Jerman. Syarat legalisir buku nikah di Kedutaan Jerman Buku nikah asli suami dan istri Copy buku nikah yang sudah dilegalisir...
Dokumen buku nikah Indonesia yang sudah mendapatkan apostille certificate dari Kemenkumham langsung berlaku di India, tanpa perlu legalisasi tambahan dari Kedutaan India di Jakarta. Syarat legalisir buku nikah di Kedutaan India Buku nikah asli suami dan istri Copy...
Buku nikah Indonesia yang sudah mendapatkan apostille certificate dari Kemenkumham RI langsung berlaku di India tanpa perlu legalisasi tambahan dari Kedutaan Besar India di Jakarta atau instansi lain di India. Karena Indonesia dan India sama-sama anggota Konvensi...
Kalau kamu sudah mendapatkan apostille certificate untuk Buku nikah (asli atau salinan resmi/legalisir), (Jika diminta) terjemahan tersumpah ke Bahasa Inggris. Maka di India Dokumen tersebut sah untuk digunakan misalnya Pengurusan visa keluarga, Pengakuan pernikahan,...
Karena Indonesia dan India sama-sama merupakan negara anggota Konvensi Apostille 1961 (Hague Convention Abolishing the Requirement of Legalisation for Foreign Public Documents), maka: Dokumen seperti buku nikah tidak lagi memerlukan legalisasi berjenjang (misalnya ke...
Apostille adalah sertifikat resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah (di Indonesia: Kementerian Hukum dan HAM) untuk membuktikan bahwa tanda tangan dan cap/stempel dalam dokumen publik diakui secara internasional di negara lain yang juga tergabung dalam Konvensi...