Jika kamu ingin menggunakan ijazah Indonesia di Kuwait (untuk kerja, iqama, atau pengakuan profesional), maka ijazahmu harus dilegalisasi oleh pemerintah Kuwait melalui Kedutaan Besar Kuwait di Jakarta sebelum kamu membawanya ke Kuwait. Syarat legalisir ijazah di...
Kenapa ijazah harus dilegalisasi? Karena pemerintah Kuwait (melalui Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Tenaga Kerja) perlu memastikan bahwa: Ijazah kamu asli dan sah, Institusi pendidikan kamu terakreditasi, Kualifikasi kamu sesuai dengan pekerjaan yang kamu...
Jika kamu ingin mendapatkan visa kerja ke Kuwait, ijazah kamu harus sudah dilegalisasi lengkap sebelum diajukan ke pemerintah Kuwait, karena legalisasi ijazah adalah salah satu syarat WAJIB dalam pengurusan visa kerja untuk tenaga profesional. Syarat legalisir ijazah...
Jika kamu ingin mengurus visa kerja ke Kuwait sebagai: Tenaga profesional (insinyur, IT, akuntan, dll), Teknisi / skilled worker, Guru / dosen / pengajar, Perawat / tenaga medis, maka kamu WAJIB menyiapkan dokumen tertentu, termasuk ijazah yang sudah dilegalisasi,...
Kuwait hanya akan menerima SKCK dari Indonesia jika sudah melalui proses legalisasi lengkap, termasuk pengesahan oleh Kedutaan Besar Kuwait di Jakarta. Ini adalah persyaratan resmi agar dokumen bisa digunakan secara hukum di Kuwait, misalnya untuk: Visa kerja /...
Legalisasi SKCK Sebelum Dibawa ke Kuwait Harus dilegalisasi berurutan: Mabes Polri (jika belum ditandatangani pejabat utama), Kementerian Hukum & HAM (Kemenkumham) – pengesahan tanda tangan Mabes Polri, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu RI) – pengesahan untuk...