Buku Nikah: Diterbitkan oleh KUA (Kantor Urusan Agama), khusus untuk pasangan Muslim. Akta Perkawinan: Diterbitkan oleh Disdukcapil, untuk pasangan non-Muslim atau pernikahan campuran. Kedua dokumen tersebut memiliki status hukum yang berbeda, tetapi sama-sama harus...
Atestasi ijazah adalah proses pengesahan resmi dari pemerintah Indonesia dan Kedutaan Besar Uni Emirat Arab (UAE), agar ijazah kamu dari Indonesia dianggap sah dan diakui secara hukum di UAE. Dengan kata lain: Ijazah dari Indonesia tidak langsung berlaku di UAE. Harus...
Setiap dokumen resmi dari Indonesia, termasuk buku nikah atau akta perkawinan, tidak otomatis diakui secara hukum oleh pemerintah Qatar. Agar dokumen tersebut sah digunakan di Qatar (baik untuk keperluan imigrasi maupun administrasi), harus dilegalisasi melalui proses...
Buku nikah (bagi pasangan Muslim) atau akta perkawinan (bagi pasangan non-Muslim) perlu melalui proses legalisasi agar diakui secara sah oleh pemerintah Qatar dan dapat digunakan untuk keperluan administratif, seperti pengajuan visa keluarga atau izin tinggal. Syarat...
Atestasi ijazah adalah proses pengesahan resmi agar ijazah kamu dari Indonesia diakui secara sah oleh pemerintah Uni Emirat Arab (UAE) untuk keperluan: Visa kerja, Studi lanjut, Pengajuan izin profesi (DHA, MOH, dll.), Imigrasi / keluarga. Syarat legalisir ijazah di...
Atestasi adalah proses legalisasi dokumen resmi, dalam hal ini buku nikah atau akta perkawinan, agar diakui oleh pemerintah Qatar. Proses ini melibatkan legalisasi berjenjang di Indonesia, lalu di Kedutaan Besar Qatar di Jakarta. Syarat legalisir buku nikah di...