Kalau kamu ingin mendaftarkan pernikahan Indonesia di Belanda (melalui gemeente), proses ini disebut sebagai: Registratie van een buitenlands huwelijk (Registrasi pernikahan luar negeri) Hal ini penting untuk: Pencatatan sipil di Belanda (BRP – Basisregistratie...
Kamu perlu meng-apostille buku nikah jika: Ingin mengajukan visa tinggal keluarga (MVV) ke Belanda, Ingin mendaftarkan pernikahan di Belanda (gemeente), Mengurus dokumen anak/kewarganegaraan, Membawa pasangan untuk tinggal di luar negeri secara sah. Syarat legalisir...
Apostille adalah bentuk legalisasi internasional untuk dokumen publik (seperti buku nikah) yang dikeluarkan oleh pemerintah, agar diakui secara sah di negara lain yang juga menjadi peserta Konvensi Apostille Den Haag 1961, seperti Belanda. Syarat legalisir buku nikah...
Mengajukan visa tinggal keluarga (family reunification) ke Belanda (juga disebut MVV – Machtiging tot Voorlopig Verblijf) adalah proses yang umum jika kamu ingin tinggal bersama pasangan atau keluarga di Belanda. Prosesnya diatur oleh IND (Immigratie- en...
Untuk apostille buku nikah, kamu cukup mengajukannya secara online melalui Kementerian Hukum dan HAM RI. Proses ini akan mengesahkan buku nikah agar diakui secara internasional, termasuk di negara seperti Belanda yang merupakan bagian dari Konvensi Apostille Den Haag...
Kalau kamu ingin melegalisir buku nikah untuk ke Vietnam, artinya kamu ingin buku nikah kamu diakui secara hukum oleh pemerintah Vietnam biasanya untuk: Visa keluarga/dependent, Tinggal lama di Vietnam, Menikah dengan WN Vietnam, Urusan administrasi resmi (imigrasi,...