Setelah dokumen pernikahan kamu diproses melalui sistem Apostille Kementerian Hukum dan HAM RI, dokumen tersebut akan diberi stempel atau sertifikat Apostille resmi. Syarat legalisir buku nikah di Kedutaan Belgia Buku nikah asli suami dan istri Copy buku nikah yang...
Buku Nikah adalah dokumen pernikahan Islam yang diterbitkan oleh KUA di Indonesia. Di Belgia, untuk agar pernikahan yang dilakukan di luar negeri bisa diakui (transcription of marriage certificate), dokumen pernikahan tersebut perlu dilegalisir / di‑apostille dan...
Dokumen pernikahan dari Indonesia (seperti Buku Nikah atau Akta Nikah dari Disdukcapil) perlu dilegalisir atau di-apostille agar diakui secara resmi di Belgia. Apostille adalah bentuk legalisasi internasional yang diakui oleh negara-negara anggota Konvensi Apostille...
Sejak Belgia dan Indonesia sama-sama menjadi anggota Konvensi Apostille 1961, dokumen dari Indonesia yang sudah diberi apostille oleh Kemenkumham tidak perlu dilegalisasi lagi di: Kementerian Luar Negeri Indonesia (Kemenlu), dan Kedutaan Besar Belgia di Jakarta....
Belgia tidak menggunakan Bahasa Indonesia, jadi: Dokumen harus diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah (sworn translator) ke: Bahasa Belanda (jika tinggal di Flanders), Bahasa Prancis (jika tinggal di Wallonia), Bahasa Jerman (jika tinggal di komunitas berbahasa...
Sejak Belgia dan Indonesia sama-sama anggota Konvensi Apostille 1961, Anda cukup mengurus Apostille, tidak perlu lagi ke Kemenlu atau Kedutaan. Belgia menerima dokumen dari Indonesia dengan apostille tanpa perlu legalisasi tambahan dari Kedutaan. Syarat legalisir...