Setelah dokumen Indonesia kamu mendapatkan sertifikat apostille dari Kemenkumham, dokumen itu secara otomatis diakui secara hukum oleh semua negara peserta Konvensi Apostille Den Haag 1961, termasuk Belanda. Artinya: Pemerintah Belanda, instansi imigrasi (IND),...
Apostille adalah sertifikat pengesahan yang menyatakan bahwa: Tanda tangan dan cap/stempel pejabat dalam dokumen itu adalah sah dan resmi di negara asal (Indonesia).” Setelah dokumen kamu diberi apostille, maka dokumen tersebut langsung diakui oleh negara peserta...
Jika kamu ingin menggunakan dokumen resmi dari Indonesia di Belanda (baik untuk menikah, studi, tinggal, atau urusan hukum lainnya), maka dokumen tersebut harus diakui secara hukum oleh otoritas Belanda. Artinya, kamu tidak bisa langsung gunakan dokumen Indonesia...
Tanpa apostille dan terjemahan resmi, dokumen kamu bisa ditolak oleh pihak Belanda. Jangan gunakan jasa terjemahan abal-abal atau tidak tersumpah. Dokumen apostille hanya berlaku jika dicetak di Kemenkumham atau Kanwil resmi. Syarat legalisir akta nikah di Kedutaan...
Tujuan dari Mengakui Pernikahan di Belanda Supaya pernikahanmu diakui secara hukum oleh pemerintah Belanda Untuk keperluan: Tinggal bersama pasangan, Mengurus MVV (izin tinggal jangka panjang), Hak waris, pajak, tunjangan, dsb, Pendaftaran anak (jika punya anak dari...