Tanpa Apostille: Akta kelahiran Indonesia tidak akan dianggap sah secara hukum di Belgia untuk keperluan: Pernikahan, Pendaftaran anak, Pengurusan izin tinggal, Sekolah, atau Administrasi sipil lainnya. Syarat legalisir akta kelahiran di Kedutaan Belgia Akta kelahiran...
DSA (Document Service Agency) adalah spesialis jasa terjemah, legalisir, atestasi, apostile dokumen untuk keperluan di luar negeri dan pengurusan visa berpengalaman dan terpercaya. Bagi anda yang ingin melegalisir akta kelahiran di Kedutaan Belgia untuk keperluan...
Republik Ceko adalah anggota Konvensi Apostille (Hague Convention 1961), jadi mereka menerima dokumen yang sudah di-apostille. Sejak tahun 2022, Indonesia juga sudah menjadi negara anggota Apostille, dan sekarang bisa mengeluarkan sertifikat Apostille untuk dokumen...
Sejak Belgia dan Indonesia sama-sama menjadi anggota Konvensi Apostille 1961, dokumen dari Indonesia yang sudah diberi apostille oleh Kemenkumham tidak perlu dilegalisasi lagi di: Kementerian Luar Negeri Indonesia (Kemenlu), dan Kedutaan Besar Belgia di Jakarta....
Belgia tidak menggunakan Bahasa Indonesia, jadi: Dokumen harus diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah (sworn translator) ke: Bahasa Belanda (jika tinggal di Flanders), Bahasa Prancis (jika tinggal di Wallonia), Bahasa Jerman (jika tinggal di komunitas berbahasa...