Dokumen publik (seperti akta kelahiran) yang sudah diberi Apostille oleh Kementerian Hukum dan HAM RI akan otomatis diakui secara resmi oleh pemerintah Filipina. Ini menghapus keharusan legalisasi berlapis, termasuk dari Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan Besar...
Untuk membawa akta kelahiran dari Indonesia ke Filipina agar diakui secara resmi, kamu tidak perlu legalisasi di Kedutaan Filipina, asal sudah diapostille oleh pemerintah Indonesia. Ini sesuai dengan aturan Konvensi Apostille yang diikuti oleh kedua negara. Syarat...
Jika kamu membawa akta kelahiran dari Indonesia ke Filipina, tidak perlu lagi dilegalisasi oleh Kedutaan Besar Filipina, asalkan sudah di-apostille oleh pemerintah Indonesia. Indonesia dan Filipina sama-sama anggota Konvensi Apostille Den Haag 1961. Syarat legalisir...
Untuk mendaftarkan pernikahan yang dilakukan di Indonesia agar diakui di Finlandia, kamu harus melakukan proses resmi ke Digital and Population Data Services Agency (DVV / Digi- ja väestötietovirasto). Ini penting agar pernikahanmu tercatat di sistem nasional...
Negara Finlandia akan menerima dokumen yang sudah di-Apostille Setelah dokumen pernikahanmu sudah: Diterjemahkan (jika perlu), Di-Apostille, Maka kamu bisa menggunakannya untuk: Mendaftarkan pernikahan di Finlandia, Mengurus izin tinggal pasangan, Mengurus hak waris,...