Apostille adalah bentuk legalisasi internasional untuk dokumen publik (seperti buku nikah) yang dikeluarkan oleh pemerintah, agar diakui secara sah di negara lain yang juga menjadi peserta Konvensi Apostille Den Haag 1961, seperti Belanda. Syarat legalisir buku nikah...
Untuk apostille buku nikah, kamu cukup mengajukannya secara online melalui Kementerian Hukum dan HAM RI. Proses ini akan mengesahkan buku nikah agar diakui secara internasional, termasuk di negara seperti Belanda yang merupakan bagian dari Konvensi Apostille Den Haag...
Mengajukan visa tinggal keluarga (family reunification) ke Belanda (juga disebut MVV – Machtiging tot Voorlopig Verblijf) adalah proses yang umum jika kamu ingin tinggal bersama pasangan atau keluarga di Belanda. Prosesnya diatur oleh IND (Immigratie- en...
Apostille adalah stempel atau sertifikat yang menandakan bahwa dokumen tersebut resmi dan diakui secara internasional oleh negara-negara yang tergabung dalam konvensi ini. Jadi, tanpa apostille, dokumen seperti akta kelahiran dari Indonesia biasanya tidak langsung...
Akte kelahiran harus mendapatkan apostille jika kamu ingin menggunakan dokumen itu di Belanda, karena Belanda adalah negara yang tergabung dalam Konvensi Apostille (Hague Apostille Convention). Syarat legalisir akta kelahiran di Kedutaan Belanda Akta kelahiran asli...