Jika kamu punya akta kelahiran yang sudah di-apostille oleh Kemenkumham RI, maka pemerintah Filipina akan mengakuinya sebagai dokumen resmi dan sah. Tidak perlu lagi legalisasi di: Kementerian Luar Negeri RI, Kedutaan Besar Filipina di Jakarta, Atau Konsulat Filipina...
Indonesia dan Filipina sama-sama anggota Konvensi Apostille Den Haag 1961. Dengan keanggotaan ini, kedua negara mengakui keabsahan dokumen publik satu sama lain yang sudah diberi Sertifikat Apostille tanpa perlu legalisasi tambahan dari Kedutaan. Syarat legalisir akta...
Dokumen publik (seperti akta kelahiran) yang sudah diberi Apostille oleh Kementerian Hukum dan HAM RI akan otomatis diakui secara resmi oleh pemerintah Filipina. Ini menghapus keharusan legalisasi berlapis, termasuk dari Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan Besar...
Jika kamu membawa akta kelahiran dari Indonesia ke Filipina, tidak perlu lagi dilegalisasi oleh Kedutaan Besar Filipina, asalkan sudah di-apostille oleh pemerintah Indonesia. Indonesia dan Filipina sama-sama anggota Konvensi Apostille Den Haag 1961. Syarat legalisir...
Untuk membawa akta kelahiran dari Indonesia ke Filipina agar diakui secara resmi, kamu tidak perlu legalisasi di Kedutaan Filipina, asal sudah diapostille oleh pemerintah Indonesia. Ini sesuai dengan aturan Konvensi Apostille yang diikuti oleh kedua negara. Syarat...