Sejak 7 November 2023, Tiongkok resmi menerapkan Konvensi Apostille antara Tiongkok dan Indonesia, sehingga dokumen publik asal Indonesia hanya perlu diberikan Apostille, tanpa lagi perlu legalisasi oleh Kedutaan China di Jakarta Syarat legalisir ijazah di Kedutaan...
Jika kamu ingin menggunakan akta kelahiran Indonesia di Qatar, misalnya untuk urusan pengajuan visa anak, pendaftaran sekolah, pengurusan izin tinggal, atau keperluan administratif lainnya, kamu harus memastikan dokumen tersebut diakui secara resmi oleh pemerintah...
Meski secara resmi sistem apostille sudah diberlakukan antara Indonesia dan Tiongkok, banyak institusi atau instansi di Tiongkok yang belum sepenuhnya beradaptasi dengan aturan baru. Beberapa di antaranya masih meminta legalisasi seperti sebelumnya, karena kebijakan...
Untuk menggunakan akta kelahiran Indonesia di Qatar, proses legalisasi dan terjemahan adalah langkah penting yang tidak bisa diabaikan. Hal ini memastikan dokumen kamu diakui secara hukum oleh pemerintah Qatar dan dapat digunakan tanpa hambatan untuk keperluan...
Jika dokumen asli akta kelahiran berbahasa Indonesia, untuk digunakan di Qatar, dokumen tersebut harus diterjemahkan ke dalam bahasa Arab (bahasa resmi Qatar) atau bahasa Inggris oleh penerjemah tersumpah. Terjemahan ini juga mungkin perlu dilegalisasi agar diakui...