Setelah dokumen (dalam hal ini buku nikah dan terjemahannya) selesai dilegalisasi oleh instansi pemerintah Indonesia (Kemenag, Kemenkumham, dan Kemlu), langkah terakhir yang wajib adalah: Pengesahan di Kedutaan Besar Malaysia di Jakarta Inilah tahap akhir agar dokumen...
Kenapa Harus Legalisasi? Karena dokumen dari Indonesia belum langsung sah digunakan di Malaysia secara hukum tanpa pengesahan resmi. Dengan legalisasi, pemerintah Malaysia dapat memverifikasi keaslian dokumen melalui: Kementerian Agama (Kemenag) → menerbitkan dan...
Jika kamu ingin menggunakan buku nikah/akta nikah Indonesia untuk urusan resmi di Malaysia (seperti dependent visa, pendaftaran anak, atau pengakuan pernikahan), maka: Pemerintah Malaysia hanya mengakui buku nikah/akta nikah yang sudah dilegalisasi dan disahkan oleh...
Tujuan Legalisir Buku Nikah: Agar pernikahanmu diakui secara hukum di Malaysia, sehingga kamu atau pasanganmu bisa mendapatkan Dependent Pass / Visa Tanggungan. Contoh kasus: Suami WNI, kerja di Malaysia (misalnya dengan visa kerja/profesional). Istri WNI, ingin ikut...
Karena Indonesia dan Korea Selatan sama-sama anggota Konvensi Apostille Den Haag 1961, Maka dokumen resmi seperti ijazah yang sudah mendapat stempel Apostille dari Kemenkumham RI dapat langsung digunakan di Korea Selatan sebagai dokumen legal tanpa perlu proses...