Jika dokumen asli akta kelahiran berbahasa Indonesia, untuk digunakan di Qatar, dokumen tersebut harus diterjemahkan ke dalam bahasa Arab (bahasa resmi Qatar) atau bahasa Inggris oleh penerjemah tersumpah. Terjemahan ini juga mungkin perlu dilegalisasi agar diakui oleh pihak Qatar.


Syarat legalisir akta kelahiran di Kedutaan Qatar
- Akta kelahiran asli
- Softfile ktp dan paspor orang tua
- Softfile paspor anak
Untuk mempermudah anda persyaratan tersebut bisa dikirimkan melalui layanan pengiriman, seperti pos, TIKI, JNE, atau layanan ekspedisi favorit Anda. Dan anda juga bisa datang langsung ke alamat kantor kami. Setelah dokumen diterima kami segera proses dengan cepat dan tepat. Dan dalam hitungan beberapa hari dokumen anda selesai dan siap untuk digunakan.
Jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lainnya silakan hubungi kami.
Telp/ Whatsapp : 021 48671259/ +62 878 8763 1193 atau email : documentsserviceagency@gmail.com
Berikut alamat lengkap kantor kami dan klik map untuk melihat terstimoni customer kami :