Kuwait hanya akan menerima SKCK dari Indonesia jika sudah melalui proses legalisasi lengkap, termasuk pengesahan oleh Kedutaan Besar Kuwait di Jakarta. Ini adalah persyaratan resmi agar dokumen bisa digunakan secara hukum di Kuwait, misalnya untuk: Visa kerja / kontrak tenaga kerja, Izin tinggal (residency permit / iqama), Pendaftaran di instansi pemerintah atau swasta, Validasi catatan kepolisian oleh otoritas Kuwait.

Syarat legalisir skck di Kedutaan Kuwait
- SKCK asli dari Polda atau Mabes Polri
- Softfile KTP dan Paspor
Untuk mempermudah anda persyaratan tersebut bisa dikirimkan melalui layanan pengiriman, seperti pos, TIKI, JNE, atau layanan ekspedisi favorit Anda. Dan anda juga bisa datang langsung ke alamat kantor kami. Setelah dokumen diterima kami segera proses dengan cepat dan tepat. Dan dalam hitungan beberapa hari dokumen anda selesai dan siap untuk digunakan.
Jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lainnya silakan hubungi kami.
Telp/ Whatsapp : 021 48671259/ +62 878 8763 1193 atau email : documentsserviceagency@gmail.com
Berikut alamat lengkap kantor kami dan klik map untuk melihat terstimoni customer kami :