Apostille adalah sertifikat pengesahan resmi yang dikeluarkan oleh negara asal dokumen untuk membuktikan keabsahan: Tanda tangan pada dokumen, Jabatan orang yang menandatangani, Cap atau segel resmi pada dokumen, Sertifikat ini menggantikan proses legalisasi berlapis, yang dulunya harus melalui: Kementerian (misalnya Kemenlu), Kedutaan negara tujuan.

Syarat legalisir dokumen di Kedutaan Filipina
- Dokumen asli
- Softfile KTP dan Paspor
Untuk mempermudah anda persyaratan tersebut bisa dikirimkan melalui layanan pengiriman, seperti pos, TIKI, JNE, atau layanan ekspedisi favorit Anda. Dan anda juga bisa datang langsung ke alamat kantor kami. Setelah dokumen diterima kami segera proses dengan cepat dan tepat. Dan dalam hitungan beberapa hari dokumen anda selesai dan siap untuk digunakan.
Jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lainnya silakan hubungi kami.
Telp/ Whatsapp : 021 48671259/ +62 878 8763 1193 atau email : documentsserviceagency@gmail.com
Berikut alamat lengkap kantor kami dan klik map untuk melihat terstimoni customer kami :