Apostille adalah bentuk legalisasi internasional satu langkah yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham RI, untuk membuktikan bahwa: Dokumen (seperti ijazah, transkrip) resmi dan sah, Cap dan tanda tangan di dokumen valid, Dokumen tersebut bisa digunakan secara resmi di luar negeri, termasuk Kanada. Kanada dan Indonesia sama-sama anggota Konvensi Apostille, jadi cukup apostille dari Kemenkumham tanpa perlu ke kedutaan Kanada.

Syarat legalisir ijazah di Kedutaan Kanada

  1. Ijazah asli
  2. Softfile KTP

Catatan : Sejak diberlakukan peraturan baru, semua dokumen terbitan Indonesia yang mau digunakan di Kanada hanya diperlukan apostile oleh Kementerian Hukum dan Ham saja, tidak perlu lagi legalisir Kementerian Hukum dan Ham, Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan Kanada Jakarta

Untuk mempermudah anda persyaratan tersebut bisa dikirimkan melalui layanan pengiriman, seperti pos, TIKI, JNE, atau layanan ekspedisi favorit Anda. Dan anda juga bisa datang langsung ke alamat kantor kami. Setelah dokumen diterima kami segera proses dengan cepat dan tepat. Dan dalam hitungan beberapa hari dokumen anda selesai dan siap untuk digunakan.

Jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lainnya silakan hubungi kami.

Telp/ Whatsapp : 021 48671259/ +62 878 8763 1193 atau email : documentsserviceagency@gmail.com

Berikut alamat lengkap kantor kami dan klik map untuk melihat terstimoni customer kami :

Open chat
Anda terhubung dengan admin DSA (Document Service Agency)