SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) yang telah diberi apostille oleh Kementerian Hukum dan HAM Indonesia biasanya dibutuhkan untuk berbagai keperluan hukum dan administratif di luar negeri, termasuk di Bulgaria. Pengajuan Visa Tinggal / Visa Jangka Panjang (Long-Stay Visa), Izin Tinggal Tetap atau Sementara di Bulgaria (Residence Permit), Melamar Pekerjaan (Kerja Formal di Bulgaria), Studi / Kuliah / Beasiswa di Bulgaria, Pernikahan dengan Warga Negara Bulgaria.

Syarat legalisir SKCK di Kedutaan Bulgaria

  1. SKCK asli dari Mabes Polri
  2. Softfile KTP

Catatan :

a. Ketentuan Perpol 6 Tahun 2023 SKCK untuk keperluan luar negeri dikeluarkan oleh Mabes Polri

b. Sejak diberlakukan peraturan baru, semua dokumen terbitan Indonesia yang mau digunakan di Bulgaria hanya diperlukan apostile oleh Kementerian Hukum dan Ham saja, tidak perlu lagi legalisir Kementerian Hukum dan Ham, Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan Bulgaria Jakarta

Untuk mempermudah anda persyaratan tersebut bisa dikirimkan melalui layanan pengiriman, seperti pos, TIKI, JNE, atau layanan ekspedisi favorit Anda. Dan anda juga bisa datang langsung ke alamat kantor kami. Setelah dokumen diterima kami segera proses dengan cepat dan tepat. Dan dalam hitungan beberapa hari dokumen anda selesai dan siap untuk digunakan.

Jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lainnya silakan hubungi kami.

Telp/ Whatsapp : 021 48671259/ +62 878 8763 1193 atau email : documentsserviceagency@gmail.com

Berikut alamat lengkap kantor kami dan klik map untuk melihat terstimoni customer kami :

Open chat
Anda terhubung dengan admin DSA (Document Service Agency)