LANGKAH-LANGKAH MENGGUNAKAN AKTA NIKAH DI BELANDA Pastikan Akta Nikahmu Resmi, Kalau kamu Muslim, akta nikah dikeluarkan oleh KUA (Kementerian Agama). Kalau kamu non-Muslim, akta perkawinan dikeluarkan oleh Dinas Dukcapil. Lakukan APOSTILLE Karena Belanda dan Indonesia sama-sama anggota Konvensi Apostille 1961, kamu tidak perlu legalisasi berjenjang

Syarat legalisir akta nikah di Kedutaan Belanda

  1. Akta nikah asli
  2. Softfile ktp

Catatan : Sejak diberlakukan peraturan baru, semua dokumen terbitan Indonesia yang mau digunakan di Belanda hanya diperlukan apostile oleh Kementerian Hukum dan Ham saja, tidak perlu lagi legalisir Kementerian Hukum dan Ham, Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan Belanda Jakarta

Untuk mempermudah anda persyaratan tersebut bisa dikirimkan melalui layanan pengiriman, seperti pos, TIKI, JNE, atau layanan ekspedisi favorit Anda. Dan anda juga bisa datang langsung ke alamat kantor kami. Setelah dokumen diterima kami segera proses dengan cepat dan tepat. Dan dalam hitungan beberapa hari dokumen anda selesai dan siap untuk digunakan.

Jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lainnya silakan hubungi kami.

Telp/ Whatsapp : 021 48671259/ +62 878 8763 1193 atau email : documentsserviceagency@gmail.com

Berikut alamat lengkap kantor kami dan klik map untuk melihat terstimoni customer kami :

Open chat
Anda terhubung dengan admin DSA (Document Service Agency)