Untuk Menikah di Belanda Kamu akan memerlukan dokumen-dokumen berikut: Surat Keterangan Belum Menikah (Surat Single), Akte Kelahiran (Birth Certificate), Surat Keterangan Domisili (kadang diminta oleh gemeente/kantor catatan sipil setempat di Belanda), Semua dokumen harus: Dilegalisasi dengan apostille, Diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah ke bahasa Belanda atau Inggris, Kadang perlu disertai surat dari orang tua/wali (untuk usia tertentu).

Syarat legalisir SKBM/ surat single di Kedutaan Belanda

  1. SKBM/ surat single asli
  2. Softfile ktp

Catatan : Sejak diberlakukan peraturan baru, semua dokumen terbitan Indonesia yang mau digunakan di Belanda hanya diperlukan apostile oleh Kementerian Hukum dan Ham saja, tidak perlu lagi legalisir Kementerian Hukum dan Ham, Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan Belanda Jakarta

Untuk mempermudah anda persyaratan tersebut bisa dikirimkan melalui layanan pengiriman, seperti pos, TIKI, JNE, atau layanan ekspedisi favorit Anda. Dan anda juga bisa datang langsung ke alamat kantor kami. Setelah dokumen diterima kami segera proses dengan cepat dan tepat. Dan dalam hitungan beberapa hari dokumen anda selesai dan siap untuk digunakan.

Jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lainnya silakan hubungi kami.

Telp/ Whatsapp : 021 48671259/ +62 878 8763 1193 atau email : documentsserviceagency@gmail.com

Berikut alamat lengkap kantor kami dan klik map untuk melihat terstimoni customer kami :

Open chat
Anda terhubung dengan admin DSA (Document Service Agency)