Prosedur Legalisasi Buku Nikah untuk Luar Negeri (Termasuk Vietnam) Legalisasi Kemenag: Kantor Kementerian Agama setempat tempat buku nikah diterbitkan. Legalisasi Kemenkumham: Setelah dari Kemenag. Legalisasi Kemenlu RI: Setelah Kemenkumham. Legalisasi Kedutaan Vietnam di Indonesia: Terakhir, buku nikah dibawa ke Kedubes Vietnam di Jakarta untuk dilegalisasi.

Syarat legalisir buku nikah di Kedutaan Vietnam

  1. Buku nikah asli suami dan istri
  2. Copy buku nikah yang sudah dilegalisir KUA minimal 2 rangkap
  3. Softfile ktp dan paspor
  4. Softfile akte cerai jika menikah dengan duda/janda
  5. Softfile surat mualaf jika menikah dengan non muslim
  6. Softfile surat izin menikah/cni jika menikah dengan warga negara asing

Untuk mempermudah anda persyaratan tersebut bisa dikirimkan melalui layanan pengiriman, seperti pos, TIKI, JNE, atau layanan ekspedisi favorit Anda. Dan anda juga bisa datang langsung ke alamat kantor kami. Setelah dokumen diterima kami segera proses dengan cepat dan tepat. Dan dalam hitungan beberapa hari dokumen anda selesai dan siap untuk digunakan.

Jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lainnya silakan hubungi kami.

Telp/ Whatsapp : 021 48671259/ +62 878 8763 1193 atau email : documentsserviceagency@gmail.com

Berikut alamat lengkap kantor kami dan klik map untuk melihat terstimoni customer kami :

Open chat
Anda terhubung dengan admin DSA (Document Service Agency)